Padang - Mewakili Dandim, Kasdim 0312/Padang Lekol Inf Yospriadi beserta Forkopinda Kota Padang hadiri undangan pada acara pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Lapangan halaman kantor Kejaksaan Negeri Padang Jl. Gajah Mada No. 22 Kecamatan Nanggalo Kota Padang. Selasa.(19/12/2023).
Pada acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Padang M.Fatria, SH, . M.A dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Padang dimana kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan.
Baca juga:
PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks
|
“Tujuan Pemusnahan Barang bukti ini adalah untuk mengeksekusi barang bukti sebagai antisipasi terhadap kemungkinan adanya penyimpanan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum”. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Walikota Padang Hendri Septa, B.Bus.(Acc), M.I.B dalam amanat nya menyampaikan bahwa “pemusnahan ini adalah suatu aturan kejaksaan yang dilakukan secara rutin, mudah-mudahan menjadi amal ibadah bagi kita semua”. Harapan Walikota Padang
Walikota Padang berpesan “media pers agar bisa menyampaikan berita yang bisa membuat pelanggar menjadi takut untuk terlibat dalam sendikat narkoba karena narkoba merupakan musuh kita bersama”. Tutup Walikota Padang. (Pendim 0312/Padang).